Bogor (Bogor Post.com) – Lembaga kontrol keuangan desa memegang peranan penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Keberadaannya tidak hanya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, tetapi juga membantu memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang ada. Dengan disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, pentingnya lembaga kontrol keuangan desa semakin ditekankan.
Ketua Kerukunan Warga Adat (Kuwat) Gede Pangrango Salak, Haji Bode mengatakan perubahan dalam masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dalam Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2024), kemarin, memberikan implikasi yang signifikan terhadap tata kelola keuangan desa.
Masa jabatan yang lebih panjang memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang yang lebih baik. Namun, dalam konteks ini, lembaga kontrol keuangan desa menjadi semakin penting sebagai mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat dan efisien.
Salah satu manfaat utama dari lembaga kontrol keuangan desa adalah sebagai pengawas independen yang membantu mencegah penyalahgunaan keuangan desa. Dengan memiliki masa jabatan yang lebih lama, kepala desa mungkin memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, keberadaan lembaga kontrol keuangan desa menjadi penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Selain itu, lembaga kontrol keuangan desa juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya lembaga tersebut, segala kegiatan keuangan desa dapat dipantau dengan lebih cermat oleh masyarakat setempat. Hal ini tidak hanya membantu dalam mendeteksi potensi penyimpangan atau penyelewengan dana, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Lebih jauh lagi, lembaga kontrol keuangan desa dapat memberikan rekomendasi dan saran kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik. Dengan pengalaman dan pengetahuannya, lembaga tersebut dapat menjadi mitra strategis bagi kepala desa dalam merencanakan anggaran, mengevaluasi kinerja keuangan, dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana desa.
Dengan demikian, pentingnya lembaga kontrol keuangan desa tidak bisa diabaikan, terutama dalam konteks disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Keberadaannya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap keuangan desa dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa.
Dalam upaya membangun pemerintahan desa yang lebih baik, lembaga kontrol keuangan desa menjadi salah satu pilar yang sangat penting untuk diperkuat dan didukung. (bode/rio/iman)